Friday, June 23, 2006

Fasilitas Visa on Arrival menjadi 52 Negara

Ayo... ajak teman2 kamu yg tinggal di salah satu dari 52 negara ini untuk jalan2 ke Indonesia.

Fasilitas Visa on Arrival menjadi 52 Negara


Mulai 06 Juni 2006, Negara-negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa o­n Arrival (VoA) dari Pemerintah Indonesia, menjadi 52 negara. Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan agar warganegara dari beberapa negara tertentu lebih mudah untuk mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata.

Pemberian fasilitas VoA bagi warganegara dari beberapa negara tertentu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.06-IZ.01.10 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh atas keputusan sebelumnya Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003.

VoA juga bertujuan untuk memudahkan warganegara dari beberapa negara tertentu dalam rangka kunjungan sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan. Pemberian fasilitas VoA merupakan salah satu kemudahan yang dibutuhkan warga negara asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.

Hingga saat ini, negara yang mendapat fasilitas VKSK atau VoA menjadi 52 negara, yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, dan Jepang.

Fasilitas VoA juga diberikan untuk Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Liechtenstein, Luksemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rusia, Swiss, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, Suriname, Swedia, Taiwan dan Yunani.

Dengan fasilitas VoA, warganegara dari beberapa negara tertentu dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dolar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dolar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya. (Cecep, Soepriatna Anwar,S.H.,M.H.)

sumber : www.imigrasi.go.id

No comments: